Kementerian Perdagangan Larang Penjualan Rokok Elektrik
Sabtu, 16 Mei 2015 – 16:01 WIB

Kementerian Perdagangan Larang Penjualan Rokok Elektrik
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan kembali mengeluarkan larangan penjualan produk tertentu. Kali ini, giliran impor dan penjualan rokok elektrik yang akan diharamkan kementerian yang dipimpin Rahmat Gobel tersebut.
"Benar itu (rokok elektrik) kaMI larang," kata Rahmat Gobel kepada wartawan di Menteng, Jakarta, Sabtu (16/5).
Gobel mengatakan, pelarangan itu atas permintaan pihak Kementerian Kesehatan yang menganggap rokok elektrik berbahaya. Namun, Gobel enggan menjelaskan bahaya tersebut.
"Yang tahu kajiannya di Kemenkes," ujar Gobel. Dia menambahkan, peraturan larangan rokok elektrik saat ini masih disiapkan. Tapi, dia belum bisa memastikan kapan aturan itu akan mulai diberlakukan. (dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perdagangan kembali mengeluarkan larangan penjualan produk tertentu. Kali ini, giliran impor dan penjualan rokok elektrik yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Rp 91.600 Per Kilogram
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025
- Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Hari Ini Kamis 3 April, Cek Perbandingannya
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 April Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global