Kementerian Perdagangan Larang Penjualan Rokok Elektrik

Kementerian Perdagangan Larang Penjualan Rokok Elektrik
Kementerian Perdagangan Larang Penjualan Rokok Elektrik

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan kembali mengeluarkan larangan penjualan produk tertentu. Kali ini, giliran impor dan penjualan rokok elektrik yang akan  diharamkan kementerian yang dipimpin Rahmat Gobel tersebut.

"Benar itu (rokok elektrik) kaMI larang," kata Rahmat Gobel kepada wartawan di Menteng, Jakarta, Sabtu (16/5).

Gobel mengatakan, pelarangan itu atas permintaan pihak Kementerian Kesehatan yang menganggap rokok elektrik berbahaya. Namun, Gobel enggan menjelaskan bahaya tersebut.

"Yang tahu kajiannya di Kemenkes," ujar Gobel. Dia menambahkan, peraturan larangan rokok elektrik saat ini masih disiapkan. Tapi, dia belum bisa memastikan kapan aturan itu akan mulai diberlakukan. (dil/jpnn)

 

 

 

 


JAKARTA - Kementerian Perdagangan kembali mengeluarkan larangan penjualan produk tertentu. Kali ini, giliran impor dan penjualan rokok elektrik yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News