Kementerian Perdagangan Sebut Garam Himalaya Ilegal dan Tak Ada SNI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menganggap garam himalaya yang dipercaya untuk manfaat kesehatan dan banyak diiklankan adalah ilegal.
Karena itu Kemendag memusnahkan 2,5 ton garam himalaya. Selain itu, 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan juga dimusnahkan di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat baru-baru ini
“Hari ini kami memusnahkan sekitar 2,5 ton garam himalaya yang melanggar ketentuan izin dan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta sekitar 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto lewat keterangannya yang diterima di Jakarta.
Mendag juga menyampaikan melalui kegiatan pengawasan yang rutin dilakukan Kementerian Perdagangan, ditemukan perdagangan garam himalaya yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri, tetapi dijual bebas di ritel modern dan toko daring sebagai garam konsumsi.
Padahal syarat sebagai garam konsumsi harus memenuhi ketentuan SNI yang telah diwajibkan untuk garam konsumsi.
Agus menyampaikan Kementerian Perdagangan belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut kemudian dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI.
“Karena itu, garam himalaya tersebut kami tarik dari peredaran untuk dimusnahkan. Sedangkan, terhadap pelaku usahanya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan,” tegas Mendag.
Selain garam himalaya, dalam kegiatan ini juga dilakukan pemusnahan minuman beralkohol.
Kementerian Perdagangan memastikan garam himalaya yang banyak dijual secara online adalah ilegal.
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan