Kementerian Perindustrian Siap Kawal Pembahasan RPP Kesehatan
”Kami berusaha menempatkan kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi pada titik kesetimbangan yang tepat, agar dampak positif dapat diperoleh dan dampak negatif dapat dikendalikan dengan baik,” terusnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menyadari situasi yang sama.
Para pekerja IHT sedang dalam ancaman PHK akibat RPP Kesehatan yang memposisikan produk tembakau seolah produk ilegal.
“Kami memohon agar pemerintah hadir untuk melindungi mata pencaharian kami," ungkapnya.
Sebab, aturan produk tembakau di RPP Kesehatan banyak berisi larangan yang dapat mematikan IHT, mulai dari melarang promosi di ruang publik dan internet, iklan di media dibatasi dengan sangat ketat, dilarang jual rokok eceran, satu bungkus rokok harus berisi minimal 20 batang, dan banyak larangan lainnya. (ddy/jpnn)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen siap mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Penghargaan Upakarti 2024, Dorongan Baru untuk Pemberdayaan IKM
- Dorong Pelaku Usaha Bangun Ekosistem Bisnis, Kemenperin Gelar Idea Expo 2024
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Pengumuman, Harga Rokok Naik pada 2025
- Puncak Gernas BBI NTB: Kemenperin Tingkatkan Daya Saing IKM