Kementerian Pertahanan Terbitkan Edaran Penting Soal Zoom
Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat.
Untuk itu, setiap pegawai Kemhan yang ingin menggunakan video konferensi agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan.
Kepala Pusdatin Kemenhan diminta untuk menyiapkan dukungan konferensi video yang aman dan bisa diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemhan.
Ada tiga hal yang dijadikan dasar pengeluaran pelarangan penggunaan Zoom ini.
Dasar pertama, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kedua, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.
Ketiga, pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi. (antara/jpnn)
Ada tiga hal yang membuat Kementerian Pertahanan mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Zoom tersebut.
Redaktur & Reporter : Adek
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Solusi Keamanan Terbaik untuk Rumah dan Bisnis dengan Berkat Teknik CCTV
- Tip Melindungi Keamanan Data Kesehatan Pribadi, Silakan Disimak
- ASABRI & Kementerian Pertahanan Berkomitmen Perkuat Kolaborasi
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan