Kementerian Pertanian Tingkatkan Peran P3A, Jadi Kunci Peningkatan Produksi

Kementerian Pertanian Tingkatkan Peran P3A, Jadi Kunci Peningkatan Produksi
Kementerian Pertanian (Kementan) meningkatkan peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Ilustrasi. Humas Kementan

Mereka berperan penting dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan air irigasi.

Menurut dia, lembaga itu secara khusus mewadahi para petani yang terkait dengan tata kelola irigasi di tingkat usaha tani sekaligus pengelolaan sumber daya air lainnya.

"Jadi wajar jika kemudian Kementan merasakan betapa perlunya melakukan upaya penguatan atau pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air tersebut sebagai ujung tombak dalam peningkatan produksi pangan dan pencapaian swasembada pangan," kata Sarwo Edhy.

Pentingnya peran P3A disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004.

Pada UU tersebut, petani diberi wewenang dan tanggung jawab pemeliharaan di tingkat usaha tani.

Adapun pentingnya penguatan atau pemberdayaan petani pemakai air juga tertulis dalam regulasi khusus yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 yang mengamanatkan pembinaan dan pemberdayaan P3A menjadi tanggung jawab instansi pemerintah daerah yang membidangi ketahanan pangan.

"Dalam hal ini antara lain adalah dinas atau instansi pemerintah lingkup pertanian sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pertanian di daerah," jelas dia.

Sarwo Edhy mengatakan, selama ini, upaya pembinaan P3A lebih diarahkan untuk menyediakan atau membagi air secara adil bagi anggotanya, mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier.

Kementerian Pertanian (Kementan) meningkatkan peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News