Kementerian PPPA Dorong Polisi Kejar dan Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Sulsel
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong polisi segera menangkap NN (20) pelaku kekerasan terhadap anak di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kasus ini terungkap setelah video rekaman kekerasan yang dilakukan NN terhadap korban RA (3) beredar di media sosial. Saat ini, NN diketahui masih melarikan diri.
"Polisi agar segera memburu terduga pelaku dan memprosesnya secara hukum," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Minggu (27/11).
Menurut Nahar, NN dan AP, ibu korban yang diduga memiliki hubungan dekat sering bertengkar. NN sering melampiaskan ke anak AP. Lalu, AP melaporkan perbuatan NN ke polisi.
"Ibu korban telah melaporkan NN ke polisi," kata Nahar.
Dia mengatakan sejauh ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantaeng melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah melakukan penjangkauan terhadap RA dan ibu korban serta berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus ini.
Saat ini, korban dan ibunya telah kembali ke Kabupaten Jeneponto, Sulsel, daerah asal mereka.
Nahar menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Kementerian PPPA memiliki layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu SAPA 129, yang dapat diakses melalui telepon 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
Kementerian PPPA mendorong polisi mengejar dan menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di Sulsel. Pelaku harus diproses hukum.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO