Kementerian PUPR Bantu Penanganan Longsor dan Banjir Kali Ciputat Tangsel
Senin, 14 Juni 2021 – 10:19 WIB
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau seharusnya garis sempadan sungai di daerah perkotaan minimal 10 meter tergantung dari kedalaman sungai.
Kementerian PUPR melalui BBWS Ciliwung Cisadane terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam penanganan longsor Kali Ciputat, termasuk bantuan tambahan alat berat berupa excavator standart, dump truck, dan excavator breaker.
"Percepatan penanganan longsor dan banjir di Ciputat diharapkan agar kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat setempat dapat segera normal," tulis Kementerian PUPR. (mcr10/jpnn)
PUPR bantu penanganan longsor tebing di bibir Kali Ciputat yang berada di Perumahan Griya Satwika, Kelurahan Pisangan longsor.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- 2 Rumah Warga di Trenggalek Rusak Parah Diterjang Longsor
- 3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Satu Keluarga di Bruno Purworejo Tertimbun Longsor, 3 Orang Meninggal
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya