Kementerian PUPR Bantu Penanganan Longsor dan Banjir Kali Ciputat Tangsel
Senin, 14 Juni 2021 – 10:19 WIB

PUPR bantu penanganan longsor tebing di bibir Kali Ciputat yang berada di Perumahan Griya Satwika, Kelurahan Pisangan longsor. Foto: Kementerian PUPR
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau seharusnya garis sempadan sungai di daerah perkotaan minimal 10 meter tergantung dari kedalaman sungai.
Kementerian PUPR melalui BBWS Ciliwung Cisadane terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam penanganan longsor Kali Ciputat, termasuk bantuan tambahan alat berat berupa excavator standart, dump truck, dan excavator breaker.
"Percepatan penanganan longsor dan banjir di Ciputat diharapkan agar kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat setempat dapat segera normal," tulis Kementerian PUPR. (mcr10/jpnn)
PUPR bantu penanganan longsor tebing di bibir Kali Ciputat yang berada di Perumahan Griya Satwika, Kelurahan Pisangan longsor.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- Pemprov Jateng Mengeklaim Arus Mudik dan Balik Lancar
- Air Sungai Meluap, 7 Desa di Aceh Selatan Terendam Banjir
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Kapolda Riau Pastikan Antisipasi Bencana di Jalur Riau-Sumbar
- Mega Insurance & Lifepal Bayar Klaim Kendaraan Korban Banjir Bekasi dengan Proses Cepat