Kementerian PUPR Beri Rumah Susun untuk Pegawai Kemkumham

Kementerian PUPR Beri Rumah Susun untuk Pegawai Kemkumham
Kementerian Hukum dan HAM (KemkumHAM) menerima penyerahan Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian PUPR. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (KemkumHAM) menerima penyerahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rumah susun dan rumah khusus dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebanyak dua tower rumah susun, 55 unit rumah khusus dan sarana pendukung berupa jalan serta peralatan mebel dengan nilai perolehan Rp 65 miliar dialihkan status penggunaanya sebagai rumah pegawai Kemkumham di lima wilayah.

Satu tower rumah susun 42 kamar tipe 36 diperuntukkan bagi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kanwil Kepulauan Riau.

Satu tower rumah susun 42 kamar tipe 36 dan rumah susun 50 kamar tipe 24, serta 28 unit rumah khusus digunakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, Kanwil Jawa Tengah.

Sedikitnya 7 unit rumah khusus bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kanwil NTT. 

Kemudian 10 unit rumah khusus bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Bali.

Kemudian 10 unit rumah khusus dimanfaatkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Kanwil Sumatera Utara.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Andap Budhi Revianto mengapresiasi kolaborasi dan kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.

Kementerian PUPR telah melaksanakan pembangunan rumah-rumah tersebut sejak tahun 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News