Kementerian PUPR Ingin Perluas Fungsi Rest Area jadi Objek Wisata Lokal
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penilaian jalan tol berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pengelola tol.
Tenaga Ahli Menteri PUPR Bidang Lingkungan Sudirman menyampaikan penilaian jalan tol dilakukan terhadap 44 BUJT (Badan Usaha Jalan Tol), 63 ruas jalan tol, dan 123 rest area yang ada di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.
"Ada tiga aspek penilaian jalan tol berkelanjutan, yaitu fungsi utama jalan tol, fungsi pendukung di rest area, serta fungsi pelengkap di rest area,” sebut Sudirman, Senin (18/20).
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai 12 Oktober hingga 21 November nanti.
Sudirman mengatakan jalan tol dan rest area diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pengembangan wilayah sekitar, terutama pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Melalui branding produk dan budaya lokal serta dilengkapi dengan peningkatan estetika lingkungan, diharapkan dalam lima tahun ke depan setiap ruas tol dan rest area memiliki karakteristik yang khas sehingga dapat difungsikan juga sebagai objek wisata lokal,” harapnya.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ranto Parlindungan Rajagukguk menambahkan penilaian ini dilakukan sebagai bagian dari usaha transformasi, inovasi dan modernisasi jalan tol.
“Perlu adanya juga penyesuaian regulasi dan penguatan kualitas jalan tol agar dapat mengimbangi kualitas kendaraan yang semakin maju dan cepat sehingga masyarakat dapat lebih nyaman berkendara,” kata Rento.
Kementerian PUPR ingin fungsi rest area tidak hanya menjadi tempat singgah atau istirahat bagi pengguna tol saja.
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku