Kementerian PUPR Pacu Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Kementerian PUPR Pacu Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. FOTO: Dok. JPNN.com

Terkait pemilihan penyedia barang dan jasa, selain dilakukan sesuai dengan ketentuan PBJ, Pokja diminta tidak hanya percaya pada dokumen yang diberikan.

Pokja juga harus melakukan pengecekan kemampuan nyata dari penyedia jasa.

Misalnya, melakukan pengecekan atas kemampuan nyata perusahaan seperti peralatan yang dimiliki, keberadaan kantor, dan tenaga kerja yang dimiliki.

Pengecekan dapat dilakukan dengan pendampingan dari Inspektorat Jenderal.  

Sejak Oktober 2017, Kementerian PUPR tengah melakukan lelang dini pekerjaan tahun 2018.

Ditargetkan pada akhir 2017 sudah dilakukan lelang dini untuk 5.902 paket dengan nilai total Rp 35,3 triliun.

Progresnya hingga 10 Desember 2017, telah dilelang sebanyak 1.320 paket kontraktual dengan nilai Rp 8,06 triliun.

Sementara itu, dari total anggaran Rp 107,38 triliun, empat Direktorat Jenderal (Ditjen) yang menerima alokasi terbesar.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan peningkatan kualitas dan profesionalisme ahli pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News