Kementerian PUPR Siapkan Rp 11,2 T untuk Padat Karya di Desa

Kementerian PUPR Siapkan Rp 11,2 T untuk Padat Karya di Desa
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan hasil pertemuan Presiden Jokowi dengan delegasi Japinda, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/10). Foto: Humas/Oji

jpnn.com, JAKARTA - Program padat karya yang akan dijalankan pemerintah mulai Januari 2018 tidak hanya mengandalkan dana desa, tapi juga sejumlah kementerian.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) bahkan telah menyiapkan alokasi sekitar Rp 11,238 triliun dari total anggaranya di APBN 2018 sebesar Rp 106 T.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, alokasi dana yang akan digelontorkan pengerjaan kegiatannya secara swakelola kepada masyarakat desa, diambil dari sejumlah direktorat jenderal.

"Rp 11,238 T, itu dari irigasi, SDA, jalan, jembatan, rumah, dan cipta karya. Kotaku, infrastruktur ekonomi, sanimas (sanitasi masyarakat), pamsimas," ujar Basuki di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/11).

Dia pun telah merancang penggunaan dana tersebut. Antara lain untuk program dan upah. Dari anggaran sebesar itu, sekitar Rp 2,4 sampai 4 triliun akan digunakan untuk membayar upah.

"Itu bisa menghasilkan hari orang kerja 20,5 juta. Kalau kerja satu bulan 22-25 hari asumsinya perbulan, berarti tenaga kerjanya 263.646 orang. Rata-rata upahnya sekitar Rp 3,314 juta per bulan per orang. Kita bayar harian atau mingguan," tambahnya.

Selain Kementerian PUPR, program padat karya dengan pola swakeloka kepada masyarakat desa juga akan dilakukan beberapa kementerian dan lembaga lain. Seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Pariwisata, Kementerian Sosial hingga Barekraf.

Targetnya pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah menyerap tenaga kerja di desa dalam jumlah besar dan mengurangi kemiskinan.(fat/jpnn)


Program padat karya yang akan dijalankan pemerintah mulai Januari 2018 tidak hanya mengandalkan dana desa, tapi juga sejumlah kementerian.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News