Kementerian PUPR Target Realisasikan UU Tapera Mulai 2018
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, pemerintah menargetkan merealisasikan amanat UU Tabungan Perumahan Rakyat mulai 2018.
Pasalnya, ada tindakan yang sedang ditempuh pemerintah. "Peraturan yang dibutuhkan dalam merealisasikan UU Tapera meliputi peraturan pemerintah, peraturan badan pengelola tapera (BP Tapera), aturan presiden dan keputusan presiden," kata Maurin di Jakarta, Senin (7/3).
Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan pengusaha dalam menentukan besaran iuran Tapera yang akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
“Terlibatnya pengusaha dalam menetapkan besaran iuran Tapera merupakan bentuk kontribusi perusahaan dalam membantu karyawannya mendapatkan rumah," ujar Maurin.
Keanggotaan Tapera wajib bagi pekerja, baik mandiri dan asing yang telah memegang visa serta bekerja di Indonesia. Bagi pekerja mandiri dengan upah di bawah upah minimum keanggotaan, Tapera bersifat suka rela.
"Keanggotaan Tapera berakhir apabila meninggal dunia, telah pensiun, berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri dan tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut," paparnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko Airlangga Terima Kunjungan Dubes Tiongkok, Bahas Program 'Two Countries Twin Parks'
- UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor 4,8 Ton Produk Rumah Tangga ke Malaysia
- Freeport dan Antam Bersinergi, Erick Dorong Lonjakan Cadangan Emas Batangan di Dalam Negeri
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Donald Trump Menang, Indonesia Perlu Waspadai Fluktuasi Pasar
- Gerak Cepat, PNM Peduli Salurkan Bantuan Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi