Kementrian Keuangan Kesulitan Periksa Bahasjim
Polisi Enggan Beri Ijin untuk Pemeriksaan Internal
Kamis, 15 April 2010 – 04:35 WIB
Bahasjim sendiri kini telah kembali sebagai pegawai di Kementrian Keuangan setelah dikembalikan dari Bappenas. Namun sanksi untuk Bahasjim harus menunggu kepastian hukum terlebih dahulu. Sanksi maksimal yang saat ini bisa dilakukan Irjen Kemenkeu hanya sampai pada level pemberhentian sementara PNS.
Baca Juga:
"Pemberhentiannya bersifat sementara, karena belum ada putusan hukum. Yang sekarang ini menjeratnya adalah dugaan money laundry dan itu masih diluar Kemenkeu. Makanya kita butuh pemeriksaan internal lanjutan. Kalau memang terbukti seperti GT, kita akan kenakan sanksi maksimal (Pecat dari PNS," katanya.(afz/jpnn)
JAKARTA - Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Keuangan, Hekinus Manao, mengungkapkan bahwa saat ini inspektorat yang dipimpinnya pihaknya terus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah