Kementrian Keuangan Kesulitan Periksa Bahasjim

Polisi Enggan Beri Ijin untuk Pemeriksaan Internal

Kementrian Keuangan Kesulitan Periksa Bahasjim
Kementrian Keuangan Kesulitan Periksa Bahasjim
Bahasjim sendiri kini telah kembali sebagai pegawai di Kementrian Keuangan setelah dikembalikan dari Bappenas. Namun sanksi untuk Bahasjim harus menunggu kepastian hukum terlebih dahulu. Sanksi maksimal yang saat ini bisa dilakukan Irjen Kemenkeu hanya sampai pada level pemberhentian sementara PNS.

      

"Pemberhentiannya bersifat sementara, karena belum ada putusan hukum. Yang sekarang ini menjeratnya adalah dugaan money laundry dan itu masih diluar Kemenkeu. Makanya kita butuh pemeriksaan internal lanjutan. Kalau memang terbukti seperti GT, kita akan kenakan sanksi maksimal (Pecat dari PNS," katanya.(afz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Ada Gelagat Pojokkan Susno

JAKARTA - Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Keuangan, Hekinus Manao, mengungkapkan bahwa saat ini inspektorat yang dipimpinnya pihaknya terus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News