Kementrian PAN Dorong Pejabat Karier jadi Wakil Kada
Rabu, 07 Juli 2010 – 09:09 WIB
Hanya saja, kata TAsdik, sampai saat ini revisi UU Nomor 32 tahun 2004 masih belum rampung. Akibatnya, Sekda yang ikut maju sebagai calon di Pemilukada harus mengikuti aturan masih diberlakukan, antara lain harus mundur dari jabatannya lebih dahulu saat proses pencalonan, serta tetap harus punya dukungan parpol sebagai perahu untuk pencalonannya.
Baca Juga:
“Revisi UU 32 sekarang belum selesai, dengan demikian sekda yang mau maju harus mengikuti aturan main yang sudah ada. Harus mundur dari jabatan dan juga punya dukungan partai politik,” ungkapnya.
Tasdik juga menjelaskan, jabatan wakil kepala daerah yang dimungkinkan diduduki politisi dinilai tidak laik lagi diberlakukan. Pasalnya, netralitas PNS sangat mudah dipengaruhi oleh intervensi politik. Padahal, sistem regulasi yang diberlakukan pemerintah sudah sangat ketat mengikat PNS.
Namun nyatanya, aturan tersebut tetap dilanggar juga. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PAN & RB tengah menggodok aturan baru, di mana wakil kepala daerah (wagub, wabup, wakil walikota) berasal dari pejabat karir atau PNS.
JAKARTA – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN &RB) terus mendorong upaya agar posisi jabatan wakil kepala
BERITA TERKAIT
- Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru Dinilai Berpotensi Negatif terhadap Perekonomian Nasional
- Saran Misbakhun untuk UMKK yang Berminat Ikut Program Andalan Prabowo
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya