Kementrian PAN Dorong Pejabat Karier jadi Wakil Kada
Rabu, 07 Juli 2010 – 09:09 WIB

Kementrian PAN Dorong Pejabat Karier jadi Wakil Kada
Hanya saja, kata TAsdik, sampai saat ini revisi UU Nomor 32 tahun 2004 masih belum rampung. Akibatnya, Sekda yang ikut maju sebagai calon di Pemilukada harus mengikuti aturan masih diberlakukan, antara lain harus mundur dari jabatannya lebih dahulu saat proses pencalonan, serta tetap harus punya dukungan parpol sebagai perahu untuk pencalonannya.
Baca Juga:
“Revisi UU 32 sekarang belum selesai, dengan demikian sekda yang mau maju harus mengikuti aturan main yang sudah ada. Harus mundur dari jabatan dan juga punya dukungan partai politik,” ungkapnya.
Tasdik juga menjelaskan, jabatan wakil kepala daerah yang dimungkinkan diduduki politisi dinilai tidak laik lagi diberlakukan. Pasalnya, netralitas PNS sangat mudah dipengaruhi oleh intervensi politik. Padahal, sistem regulasi yang diberlakukan pemerintah sudah sangat ketat mengikat PNS.
Namun nyatanya, aturan tersebut tetap dilanggar juga. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PAN & RB tengah menggodok aturan baru, di mana wakil kepala daerah (wagub, wabup, wakil walikota) berasal dari pejabat karir atau PNS.
JAKARTA – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN &RB) terus mendorong upaya agar posisi jabatan wakil kepala
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak