Kementrian Perdagangan Pangkas Proses Perijinan
Layanan INATRADE Resmi Diluncurkan
Selasa, 10 Agustus 2010 – 17:33 WIB
JAKARTA — Pemerintah terus berupaya mempermudah pelayanan bagi para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang ekspor-impor. Seiring dengan penerapan Indonesia National Single Windows, Kementrian Perdagangan meluncurkan layanan INATRADE.
Layanan yang diresmikan Wakil Menteri Perdagangan, Mahendra Siregar, hari ini, bertujuan mempercepat proses perijinan dalam perdagangan baik untuk domestik maupun luar negeri. “Sebagai salah satu pendukung sistem Indonesia National Single Window (INSW), INATRADE diharapkan menjadi ujung tombak sistem pelayanan perijinan perdagangan terpadu dari seluruh lini yang terkait dengan perijinan perdagangan nasional yang modern. Selain itu, dengan dibukanya layanan online INATRADE, diharapkan dapat menghilangkan resiko data yang tidak akurat dalam layanan publik,” terang Wamendag di Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Selasa (10/8).
Baca Juga:
Mahendra menjelaskan, dengan layanan online INATRADE maka pelaku usaha akan dimudahkan, karena kecepatan maupun ketepatan proses perijinan menjadi prioritas. Layanan perijinan menjadi lebih cepat karena pendaftaran dapat dilakukan secara online. Menurut Mahendra, layanan online jelas lebih cepat dibandingkan secara manual
Baca Juga:
Sementara soal ketepatan juga tetap terjamin. Alasannya, karena seluruh informasi tersedia dengan benar dan akurat pada web INATRADE, sehingga pelaku usaha dapat secara tepat mengajukan permohonan yang diperlukan.