Kementrian Perdagangan Pangkas Proses Perijinan

Layanan INATRADE Resmi Diluncurkan

Kementrian Perdagangan Pangkas Proses Perijinan
Kementrian Perdagangan Pangkas Proses Perijinan

"Layanan ini juga mempermudah karena secara online dengan koneksi internet memberikan kemudahan untuk melakukan pendaftaran dimana dan kapan saja. Dengan disediakannya tracking dokumen, maka pelaku usaha dapat mengetahui apakah perijinan yang diajukan telah selesai atau sedang diproses," tandasnya.

Disebutkannya, hingga saat ini sudah terdapat 26 dari 93 jenis perijinan ekspor dan impor yang dapat dilayani INTRADE. Sementara untuk perdagangan domestik sudah 12 jenis perijinan yang bisa dilayani melalui INATRADE.

Untuk tahun ini, lanjut Mahendra, ijin impor yang dapat dilakukan secara online akan bertambah menjadi 40 perijinan, hingga secara bertahap seluruh layanan perijinan dan non perijinan yang ditangani Kementerian Perdagangan dapat dilakukan secara online.

“Diharapkan hingga tahun 2014, sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perdagangan, seluruh perijinan yang diterbitkan oleh Kemendag sudah dapat dilakukan secara online dan paperless, sehingga diharapkan tidak ada lagi tatap muka antara pelaku usaha dengan pemroses perijinan,” tambahnya.

JAKARTA — Pemerintah terus berupaya mempermudah pelayanan bagi para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang ekspor-impor. Seiring dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News