Kementrian Perdagangan Pangkas Proses Perijinan
Layanan INATRADE Resmi Diluncurkan
Selasa, 10 Agustus 2010 – 17:33 WIB
Bersamaan dengan peluncuran INATRADE, juga dilakukan percepatan pelayanan perijinan/ persetujuan perdagangan Komoditi Berjangka dan Sistem Resi Gudang yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sebelumnya, dibutuhkan waktu 45 hari untuk pemeriksaan fisik dan fit and proper terhadap pengurus perusahaan secara spesifik. Dengan layanan IANATRADE, kini dipersingkat menjadi 32 hari. Pada tahun 2014, diharapkan dapat lebih cepat lagi menjadi 20 hari. INATRADE dapat diakses melalui Web Kementerian Perdagangan www.depdag.go.id dan Web INATRADE : http://inatrade.depdag.go.id. (cha/jpnn)
JAKARTA — Pemerintah terus berupaya mempermudah pelayanan bagi para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang ekspor-impor. Seiring dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi