Kemenumham: Sengketa Merek Harus Diselesaikan dalam Koridor Hukum
Rabu, 09 Oktober 2019 – 21:00 WIB

Kegiatan sosialisasi hukum tentang merek yang digelar Asosiasi Pedagang Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) di Harco Mangga Dua, Jakarta, Rabu (9/10). Foto: dok pribadi for JPNN
Sementara rendahnya kesadaran tentang perangkat keras terlihat dari kasus terakhir yang terjadi di kalangan para pedagang komputer. Kasus itu berawal dari munculnya pemberian logo tertentu terhadap hardware yang sudah cukup dikenal publik secara luas.
"Terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Konsumen mengira produk yang dibeli adalah produk perangkat keras dan terkenal yang dijual dari distributor resmi, ini harus diluruskan," tambahnya. (dil/jpnn)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) menegaskan bahwa sengketa atas merek harus diselesaikan melalui proses hukum
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Tepis Isu Liar, Babe Bambang Pranoto Angkat Bicara soal Sengketa Merek Kutus Kutus
- Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek di Sidang Sengketa Minyak Gosok
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan