Kemenumham: Sengketa Merek Harus Diselesaikan dalam Koridor Hukum
Rabu, 09 Oktober 2019 – 21:00 WIB
Sementara rendahnya kesadaran tentang perangkat keras terlihat dari kasus terakhir yang terjadi di kalangan para pedagang komputer. Kasus itu berawal dari munculnya pemberian logo tertentu terhadap hardware yang sudah cukup dikenal publik secara luas.
"Terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Konsumen mengira produk yang dibeli adalah produk perangkat keras dan terkenal yang dijual dari distributor resmi, ini harus diluruskan," tambahnya. (dil/jpnn)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) menegaskan bahwa sengketa atas merek harus diselesaikan melalui proses hukum
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Pembatalan Merek Tissue MICE