Kemerdekaan Pers Milik Rakyat, Bukan Milik Wartawan
Rabu, 25 Februari 2009 – 15:16 WIB

Kemerdekaan Pers Milik Rakyat, Bukan Milik Wartawan
Dalam sisi yuridis, kata Wina, keberimbangan dalam pembuatan berita sudah diharuskan oleh UU. ”Dari sisi filosofis, suka atau tidak suka, mendukung atau tidak mendukung, wartawan harus meminta keterangan semua pihak karena semua pihak harus terakomodir. Berita harus bersifat memberikan cermin yang sebenarnya. Dalam lingkungan wartawan, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, baik secara yuridis maupun filosofis. Pembuatan berita dilarang memulainya dengan niat yang buruk,” cetusnya. (gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Wartawan dalam menjalankan tugas kejurnalistikannya harus benar-benar memperhatikan keseimbangan berita. Akurasi dan fairness dalam pemberitaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?