Kemesraan Prabowo dan SBY Dinilai Bentuk Mengantisipasi Efek Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari SMRC Saidiman Ahmad menilai kemesraan Prabowo Subianto dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Hambalang, Minggu (17/9), sebagai bentuk mengantisipasi manuver Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kedatangan SBY ke Hambalang kemarin bukti Partai Demokrat menjatuhkan dukungannya kepada Prabowo Subianto untuk menjadi calon presiden pada Pilpres 2024.
Saidiman Ahmad mengatakan pendekat Demokrat kepada Prabowo merupakan manuver lanjutan setelah upaya merapat ke PDI Perjuangan tidak menemui titik terang.
“Saya melihat bahwa prioritas utama Demokrat adalah bergabung dengan PDI Perjuangan, tetapi sejauh ini tidak ada titik terang penerimaan PDI Perjuangan. Maka logis kalau Demokrat mencari kemungkinan lain, di antaranya bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju,” ujar dia saat dihubungi, Minggu (17/9).
Di sisi lain, Saidiman menyoroti sikap Prabowo yang begitu terbuka dengan kubu Demokrat. Padahal, selama ini Prabowo berusaha menggambarkan diri sebagai penerus Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara Demokrat diketahui selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, selalu menjadi oposisi.
Saidiman menilai upaya Prabowo untuk terlihat dekat dengan Jokowi sebagai strategi untuk mendapatkan simpati pendukung presiden RI itu.
Namun, efek tersebut memiliki batas karena pada dasarnya Jokowi akan setia dengan PDIP yang sudah mengusung Ganjar Pranowo.
Pengamat menilai kedekatan Prabowo dengan SBY di Hambalang sebagai alternatif karena tidak bisa sepenuhnya mendapat efek suara dari pendukung Jokowi.
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP