Kemhan Bantu Kebijakan Pertahanan Pemda
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 12:40 WIB
Dijelaskan, penyelenggaraan pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan yang disiapkan sejak dini dan dilakukan secara nasional untuk menjamin terdukungnya kepentingan nasional.
Baca Juga:
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, tentang Pertahanan Negara, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pertahanan negara disusun melalui pemberdayaan segenap sumber daya nasional, untuk ditransformasikan menjadi kekuatan pertahanan negara.
‘’Saya akan mulai bertugas di NTB usai lebaran,’ kata pria murah senyum ini.
Sementara, Direktur Utama Lombok Post H Ismail Husni cukup mengapresiasi adanya intansi vertikal Kemhan. Menurutnya, terbentuknya korda di tiap daerah maka kebijakan pertahanan pemda yang sebelumnya dihandle Korem sangat terbantu. ‘’Mudah-mudahan dengan adanya Korda ini, sinkronisasi kebijakan pertahanan lebih bagus,’’ harapnya. (mis)
MATARAM -Jika selama ini kebijakan pertahanan Pemda di tangani Korem, namun sekarang tugas itu diemban instansi vertikal Kemhan. Kemhan telah membentuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai