Kemhan Segera Aktifkan Desk Antisenjata Nuklir dan Kimia
Selasa, 26 Februari 2013 – 21:21 WIB

Kemhan Segera Aktifkan Desk Antisenjata Nuklir dan Kimia
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memastikan dalam waktu dekat ini segera mengaktifkan Desk of Chemical, Biological, Radiological, Nuclear and Explosives (CBRN-E). Desk ini nantinya akan bekerja guna menghadapi ancaman serangan senjata kimia, biologi, nuklir dan bahan peledak lain yang saat ini telah berkembang pesat dan menjadi ancaman bagi dunia internasional. "Meski tim kerja internal Kemhan sudah terbentuk namun untuk menyempurnakanDesk CBRN-E ini masih memerlukan pakar-pakar dari kementerian dan lembaga terkait yang berkecimpung di bidang kimia, biologi, nuklir dan bahan peledak," jelasnya.
Staf Ahli Menhan Bidang Keamanan, Mayjen TNI Hartind Asrin mengungkapkan, pemerintah dan masyarakat saat ini belum mewaspadai ancaman CBRN-E sebagai senjata nonmiliter yang dapat melemahkan keamanan nasional. "Pemerintah juga belum memiliki kebijakan tentang penanganan ancaman CBRN-E yang terintegratif dan komprehensif beserta legal aspeknya," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/2).
Hartind menjelaskan, desk itu sudah dibentuk sejak Juni 2012 lalu berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/434/M/VI/2012. Hanya saja, struktur organisasi Desk CBRN-E baru terbentuk awal 2013. Dalam desk itu Hartind menjadi ketuanya. Sementara Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebagai Ketua Tim Pengarah.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memastikan dalam waktu dekat ini segera mengaktifkan Desk of Chemical, Biological, Radiological, Nuclear
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?