Kemitraan Sukarela FLEGT antara Indonesia dan Inggris Raya Ditandatangani

Kemitraan Sukarela FLEGT antara Indonesia dan Inggris Raya Ditandatangani
Duta Besar Inggris Raya untuk Indonesia Moazzam Malik dan Menteri LHK Siti Nurbaya menandatangani MoU FLEGT VPA antara dua negara. Foto : Humas KLHK

Mekanisme replikasi tersebut juga menjamin bahwa para pelaku usaha di Indonesia yang saat ini telah melakukan ekspor kayu ke Inggris tidak akan mengalami hambatan apapun pada saat Brexit dinyatakan mulai berlaku (entry into force).

Hal ini dikarenakan mekanisme penerbitan dokumen penjaminan legalitas kayu, yaitu Dokumen V-Legal dan FEGT License dari Indonesia masih menggunakan platform on-line yang sama, yaitu SILK (Sistem Informasi Legalitas Kayu) pada website http://silk.menlhk.go.id/. 

Perkembangan mengenai penandatanganan FLEGT VPA Indonesia-Inggris dapat diakses dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada alamat www.menlhk.go.id/.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya KLHK, JPT Pratama Kementerian Luar Negeri dan wakil Asosiasi Pengusahaan Hutan Indonesia. (adv/jpnn)


Skema SVLK merupakan suatu sistem verifikasi untuk memastikan bahwa semua produk kayu Indonesia diekspor sesuai aturan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News