Kemkominfo Ajak Masyarakat Dukung KUHP Buatan Indonesia
Senin, 21 November 2022 – 13:48 WIB
Sementara secara politik, apabila Indonesia masih menggunakan KUHP yang lama, maka Indonesia dianggap masih di bawah jajahan Belanda.
“Padahal kita sudah merdeka,” serunya.
Di sisi lain, menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, ada beberapa landasan berpikir dalam membangun RKUHP yang saat ini sedang menunggu pengesahan di DPR. Salah satunya ialah perubahan paradigma pidana dan pemidanaan dalam RKUHP memperhatikan perkembangan internasional dan kearifan lokal.
"Supaya kita tidak kehilangan akar dalam menyusun hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. RKUHP telah mengakomodasi berbagai kepentingan termasuk nilai-nilai universal yang ada,” serunya.(chi/jpnn)
Kemkominfo mensosialisasikan RKUHP di berbagai kota di Indonesia, termasuk di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar
- Kemenkominfo Gelar Anugerah Media Humas 2024, 162 Instansi Berpartisipasi
- Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut
- Sudah Saatnya Melindungi Masyarakat Papua di Ruang Komunikasi Publik
- Konferensi Internasional ICISS 2024 Bahas Integrasi Data & AI untuk Keberkelanjutan
- Dirjen IKP: Ibu Kota Nusantara Warisan untuk Indonesia Maju