Kemkominfo Berangus Ribuan Fintech Ilegal

Kemkominfo Berangus Ribuan Fintech Ilegal
Ilustrasi Fintech. Foto: Google

Selain itu, pada 2017 lalu Kominfo meluncurkan situs cekrekening.id untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Masyarakat juga bisa melaporkan rekening bank yang terkait dengan penipuan, investasi palsu, narkotika hingga terorisme ke situs tersebut. (antara/jpnn)

VIDEO: Klarifikasi Lengkap Siwi Sidi Pramugari Garuda

Kemkominfo telah memblokir layanan teknologi finansial (Fintech) ilegal selama periode 2018-2019.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News