Kemkominfo Berangus Ribuan Fintech Ilegal
Jumat, 10 Januari 2020 – 22:26 WIB

Ilustrasi Fintech. Foto: Google
Selain itu, pada 2017 lalu Kominfo meluncurkan situs cekrekening.id untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Masyarakat juga bisa melaporkan rekening bank yang terkait dengan penipuan, investasi palsu, narkotika hingga terorisme ke situs tersebut. (antara/jpnn)
VIDEO: Klarifikasi Lengkap Siwi Sidi Pramugari Garuda
Kemkominfo telah memblokir layanan teknologi finansial (Fintech) ilegal selama periode 2018-2019.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bos DANA: Fintech Berperan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
- Kredit Pintar Gelar Kelas Pintar Bersama di Salatiga
- Kredit Pintar Sukses Ajak Kaum Muda Bersuka Ria Lewat Sorak Sorai Fest 2024
- MCI Dorong Inovasi Digital Lewat Mandiri Innovation Hub 2024
- AdaKami Menutup 2024 dengan Dampak Nyata untuk Ekonomi Nasional
- UT Gandeng 2C2P Tingkatkan Akses Pendidikan Melalui Teknologi Fintech