Kemkominfo Berangus Ribuan Fintech Ilegal
Jumat, 10 Januari 2020 – 22:26 WIB
Selain itu, pada 2017 lalu Kominfo meluncurkan situs cekrekening.id untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Masyarakat juga bisa melaporkan rekening bank yang terkait dengan penipuan, investasi palsu, narkotika hingga terorisme ke situs tersebut. (antara/jpnn)
VIDEO: Klarifikasi Lengkap Siwi Sidi Pramugari Garuda
Kemkominfo telah memblokir layanan teknologi finansial (Fintech) ilegal selama periode 2018-2019.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- AdaKami Menutup 2024 dengan Dampak Nyata untuk Ekonomi Nasional
- UT Gandeng 2C2P Tingkatkan Akses Pendidikan Melalui Teknologi Fintech
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- Sinergi Privy, AFTECH dan AFPI untuk Perkuat Keamanan Fintech Nasional
- Flip Checkout Hadir untuk Memudahkan Bisnis Terima Pembayaran Online
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia, PINTU Perluas Edukasi Pasar