Kemkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet

Kemkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet
Ilustrasi akses internet 4G. (Foto: ridha/Jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet, sebagai langkah pelaksanaan blokir iklan rokok di internet sesuai permintaan Kementerian Kesehatan.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat Kemenkes bernomor No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet.

BACA JUGA: Aturan Iklan Produk Tak Boleh Diskriminatif

"Segera setelah menerima surat dimaksud, Menkominfo Rudiantara langsung memberikan arahan kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet," kata Ferdinandus, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis, (13/6).

Tim AIS Kominfo, tambah Ferdinandus, langsung melakukan pengaisan menemukan sedianya 114 kanal (Facebook, Instagram dan YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

"Saat ini tim AIS Kominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform tersebut," tegas dia.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara sudah melakukan rapat koordinasi teknis bersama Menkes Nila Djuwita F. Moeloek, sebagai regulator kesehatan. (mg8/jpnn)


Kemkominfo telah melakukan pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet, sebagai langkah pelaksanaan blokir iklan rokok di internet sesuai permintaan Kementerian Kesehatan.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News