Kemkominfo: Dari 177 Hoaks Virus Corona, 5 Kasus Masuk Jalur Hukum

Kemkominfo: Dari 177 Hoaks Virus Corona, 5 Kasus Masuk Jalur Hukum
Peringatan: Waspada berita hoaks. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

"Kita ingin menyediakan edukasi literasi digital. Mendahulukan nalar sebagai kapten kita. Bagaimana bisa memberikan kesadaran masyarakat soal ruang digital," kata pria yang akrab disapa Semmy itu.

"Kesadaran itu menyangkut apa yang kita lihat, baca, tonton, dan bagaimana informasi bisa dipercaya sampai sumbernya memang bisa dipercaya," tambahnya.

Sementara itu, penanganan hoaks, menurut Semuel juga bermacam-macam, mulai dari pemblokiran situs yang menyediakan berita bohong, pembetulan dan penurunan (take down) informasi yang salah, hingga akhirnya ke jalur hukum bila beritanya meresahkan publik.

"Namun untuk mereka yang mencoba untuk membuat suasana tidak kondusif, ya kita proses hukum. Kita juga memilah dan memilih. Karena ini masalah bersama dan harus membuat masyarakat tenang," pungkasnya. (antara/jpnn)

Kemkominfo, mengatakan bahwa hingga Minggu (8/3), telah menjaring sedikitnya 177 hoaks terkait tema virus corona di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News