Kemkominfo Gelar Sosialisasi RUU KUHP di UNS Solo

Kemkominfo Gelar Sosialisasi RUU KUHP di UNS Solo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggandeng Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar forum diskusi publik bertema Sosialisasi RUU KUHP di Fakultas Hukum UNS Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (15/11). Foto tangkapan layar

"Para perumus mencoba mencari titik keseimbangan antara kepentingan individu, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara. Yang kedua, titik keseimbangan antara perlindungan terhadap pelaku dan korban," serunya.

Menurutnya, perjuangan bangsa ini untuk memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai kebanggaan nasional itu sudah mendekati kenyataan. Sebab, kita tidak bisa bertahan menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS) yang memiliki bahasa asli bahasa Belanda.

"Jangan sampai penegak hukum pidana di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketidakmengertian sumber aslinya," ucap Marcus.

Di bagian akhir, Supanto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sebelas Maret menyatakan dukungannya untuk Indonesia mengesahkan KUHP nasional.(chi/jpnn)

Forum yang dilaksanakan secara hybrid ini diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman publik akan urgensi pembaruan KUHP di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News