Kemkominfo Serahkan Kasus IM2 ke Kejagung

Kemkominfo Serahkan Kasus IM2 ke Kejagung
Kemkominfo Serahkan Kasus IM2 ke Kejagung
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika menyerahkan persoalan hukum penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2,) ke Kejaksaan. Kominfo berharap agar masalah hukum ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang ada.

"Artinya, jika memang ada bukti pelanggaran hukum, maka kepada pihak aparat penegak hukum diharapkan tetap memproses penyidikannya," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto dalam keterangan persnya yang diterima JPNN, Senin (22/1).

Tetapi, jika tidak ada bukti pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan segera menyampaikan klarifikasi secepatnya agar tidak menimbulkan uncertainty (ketidakpastian) bagi industri telekomunikasi.

Menurutnya, Kementerian Kominfo dan BRTI selama ini sudah melakukan kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara telekomunikasi, sesuai dasar hukum pada sejumlah peraturan yang ada, seperti pelaksanaan interkoneksi, kualitas layanan, sewa jaringan, kemungkinan ada tidaknya interferensi, TKDN, penggelaran jaringan dan lain sebagainya.

JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika menyerahkan persoalan hukum penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News