Kemkominfo Serahkan Kasus IM2 ke Kejagung
Senin, 23 Januari 2012 – 19:09 WIB
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika menyerahkan persoalan hukum penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2,) ke Kejaksaan. Kominfo berharap agar masalah hukum ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang ada. Menurutnya, Kementerian Kominfo dan BRTI selama ini sudah melakukan kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara telekomunikasi, sesuai dasar hukum pada sejumlah peraturan yang ada, seperti pelaksanaan interkoneksi, kualitas layanan, sewa jaringan, kemungkinan ada tidaknya interferensi, TKDN, penggelaran jaringan dan lain sebagainya.
"Artinya, jika memang ada bukti pelanggaran hukum, maka kepada pihak aparat penegak hukum diharapkan tetap memproses penyidikannya," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto dalam keterangan persnya yang diterima JPNN, Senin (22/1).
Baca Juga:
Tetapi, jika tidak ada bukti pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan segera menyampaikan klarifikasi secepatnya agar tidak menimbulkan uncertainty (ketidakpastian) bagi industri telekomunikasi.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika menyerahkan persoalan hukum penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, PT
BERITA TERKAIT
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono