Kemkominfo Serahkan Kasus IM2 ke Kejagung
Senin, 23 Januari 2012 – 19:09 WIB
"Pengawasan terhadap seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah dilakukan sesuai dasar hukum pada sejumlah peraturan yang ada," ujarnya.
Baca Juga:
Dijelaskannya, pengalihan fungsi layanan frekuensi 3G Indosat ke IM2 sudah memenuhi aturan yang ada. Yaitu dalam UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terutama Pasal 9 ayat 1,2 dan Pasal 8 ayat 1.
"Meskipun telah tiga kali mengalami perubahan, namun demikian substansi Pasal 5 dan Pasal 6 dari Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi tidak mengalami perubahan," tambahnya.
Terkait kewajiban PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) baik berupa up front fee seusai memenangkan tender layanan 3G, BHP (Biaya Hak Penyelenggaraan) Frekuensi Radio, BHP Jasa Telekomunikasi dan Kontribusi USO (Universal Service Obligation), menurutnya, hal tersebut telah dipenuhi PT Indosat sesuai ketentuannya dan telah diaudit pihak yang berwenang.
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika menyerahkan persoalan hukum penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, PT
BERITA TERKAIT
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Program Sedekah Energi dari MOSAIC Bikin Masjid Hemat Biaya Listrik
- Kepala BKN Berharap Masalah Fatal Ini Jangan Terulang di PPPK 2024 Tahap 2
- Menekraf Sebut Budaya Lokal Potensi Besar Ekraf
- Mendagri Mewanti-wanti Jangan Sampai Seleksi PPPK 2024 Bikin Gaduh
- PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim terkait Pengelolaan JCC