Kemkominfo Serahkan Kasus IM2 ke Kejagung
Senin, 23 Januari 2012 – 19:09 WIB
Sedangkan kewajiban PT Indosat Mega Media adalah sebatas sebagai penyelenggara ISP, yaitu kewajiban pembayaran PNBP dalam hal BHP Telekomunikasi dan Kontribusi USO dalam hal menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan maka dilaksanakan melalui kerja sama/sewa menyewa. "Berdasarkan regulasi yang ada, Indosat bisa menyewakan frekuensi 3G ke pihak lain, termasuk ke anak usahanya sendiri," tandasnya.
Sementara itu, menyangkut persoalan dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Indosat Mega Media sebagaimana diadukan LSM KTI, hal itu baru diketahui pada saat diminta keterangannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya LSM KTI belum pernah menyampaikan pengaduannya kepada Kementerian Kominfo dan BRTI. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika menyerahkan persoalan hukum penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Program Sedekah Energi dari MOSAIC Bikin Masjid Hemat Biaya Listrik
- Kepala BKN Berharap Masalah Fatal Ini Jangan Terulang di PPPK 2024 Tahap 2
- Menekraf Sebut Budaya Lokal Potensi Besar Ekraf
- Mendagri Mewanti-wanti Jangan Sampai Seleksi PPPK 2024 Bikin Gaduh
- PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim terkait Pengelolaan JCC