Kemkominfo Serahkan Kasus IM2 ke Kejagung
Senin, 23 Januari 2012 – 19:09 WIB

Kemkominfo Serahkan Kasus IM2 ke Kejagung
Sedangkan kewajiban PT Indosat Mega Media adalah sebatas sebagai penyelenggara ISP, yaitu kewajiban pembayaran PNBP dalam hal BHP Telekomunikasi dan Kontribusi USO dalam hal menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan maka dilaksanakan melalui kerja sama/sewa menyewa. "Berdasarkan regulasi yang ada, Indosat bisa menyewakan frekuensi 3G ke pihak lain, termasuk ke anak usahanya sendiri," tandasnya.
Sementara itu, menyangkut persoalan dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Indosat Mega Media sebagaimana diadukan LSM KTI, hal itu baru diketahui pada saat diminta keterangannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya LSM KTI belum pernah menyampaikan pengaduannya kepada Kementerian Kominfo dan BRTI. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika menyerahkan persoalan hukum penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap