Kemkominfo Sita 12 Repeater Ilegal
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi pada 23 April lalu.
Penertiban ini difokuskan pada sejumlah distributor atau importir yang menjual alat dan perangkat telekomunikasi dengan tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo melakukan langkah penertiban yang difokuskan pada perangkat penguat sinyal seluler (GSM/CDMA) dan perangkat pengacak sinyal yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan izin berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu saat dihubungi wartawan pada Senin (9/6).
Kegiatan ini dilakukan bersama tim gabungan dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Balmon Kelas I DKI Jakarta, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Denpom Jaya dan Dishubkominfo DKI Jakarta.
Dasar operasi penertiban tersebut adalah UU Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah No.52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No.29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Intinya, seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku diantaranya adanya persyaratan sertifikasi perangkat telekomunikasi.
Kemenkominfo pernah menemukan 42 titik lokasi pelanggaran tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bogor, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali.
“Dari aksi penertiban ini, kami berhasil mengamankan 12 buah perangkat repeater seluler ilegal dan dua buah jammer. Semua kasus kini masih dalam proses pemberkasan. Jika terbukti ada tindak pidana, kami akan bawa ke pengadilan,” ujarnya.
Seperti diketahui, penggunaan penguat sinyal atau repeater telekomunikasi kian massif ditemukan di mana-mana. Meski berguna untuk menguatkan sinyal seluler di suatu area, namun sebagian besar di antaranya ternyata bersifat ilegal atau tidak memiliki izin. Repeater ilegal inilah yang justru menimbulkan banyak gangguan.
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi pada 23 April
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta