Kemkominfo Sita 12 Repeater Ilegal
Senin, 09 Juni 2014 – 17:55 WIB

Kemkominfo Sita 12 Repeater Ilegal
Saat ini, kata Robert, telah ditandatangani MoU antara Kemendag dengan Kemenkominfo. Sekarang tinggal menunggu koordinasi dari Kemenkominfo terkait masalah repeater ilegal ini atau perangkat telekomunikasi lainnya yang dinilai ilegal. Pasalnya, dalam kerjasama antar Kementerian tidak bisa hanya satu saja yang bergerak sedangkan yang lain tidak.
“Nanti tergantung Kemenkominfo, apakah mereka mengusulkan untuk masuk ke dalam peraturan menteri perdagangan. Artinya harus menggunakan manual kartu garansi," ujar Robert. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi pada 23 April
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang