Kemlu Gunakan Jalur Diplomatik
Sabtu, 21 Juli 2012 – 15:27 WIB
JAKARTA--Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan pihaknya siap membantu Kejaksaan Agung untuk memulangkan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Djoko Tjandra dari Papua Nugini. Salah satunya dengan jalur diplomasi antar kedua negara.
"Siapapun warga Indonesia yang memang diharuskan kembali berdasarkan keputusan hukum , tentu kita akan fasilitasi dan kita perjuangkan. Entah melalui ekstradisi, atau apapun, mesin diplomasi akan terus jalan,"kata Marty di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Sabtu (21/7).
Kemenlu juga menyatakan status buronan korupsi Djoko Tjandra ini tidak akan mengganggu hubungan bilateral Indonesia dengan negara tetangga di sebelah timur Provinsi Papua tersebut. Meski saat ini, ia telah menjadi warga negara PNG.
"Kasus yang bergulir, siapapun itu kita bantu pemulangannya melalui kerjasama dengan lembaga lainnya agar kembali ke tanah air. Kita tetap jalin komunikasi dengan Papua Nugini," tutur Marty.
JAKARTA--Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan pihaknya siap membantu Kejaksaan Agung untuk memulangkan terpidana kasus korupsi Bantuan
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani