Kemlu Gunakan Jalur Diplomatik

Kemlu Gunakan Jalur Diplomatik
Kemlu Gunakan Jalur Diplomatik
Sebelumnya, Djoko Tjandra kabur dari Indonesia pada tahun 2009 dengan menggunakan pesawat carteran dari Halim Perdanakusumah menuju ibukota Papua Nugini, Port Moresby. Ia melarikan diri sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menyatakannya bersalah dan memvonisnya 2 tahun penjara serta diharuskan membayar denda Rp 15 juta. Meski kabur, aset Djoko berupa uang senilai Rp 546.166.116.369 di Bank Bali tetap dirampas untuk negara.

Kini salah satu terpidana kasus BLBI itu diberitakan telah diberikan status warga negara Papua Nugini setelah komite yang mengevaluasi status kewarganegaraan di sana menyatakan tidak menemukan catatan Djoko sebagai kriminal dan buronan.(flo/jpnn)

JAKARTA--Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan pihaknya siap membantu Kejaksaan Agung untuk memulangkan terpidana kasus korupsi Bantuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News