Kemlu Gunakan Jalur Diplomatik
Sabtu, 21 Juli 2012 – 15:27 WIB
Sebelumnya, Djoko Tjandra kabur dari Indonesia pada tahun 2009 dengan menggunakan pesawat carteran dari Halim Perdanakusumah menuju ibukota Papua Nugini, Port Moresby. Ia melarikan diri sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menyatakannya bersalah dan memvonisnya 2 tahun penjara serta diharuskan membayar denda Rp 15 juta. Meski kabur, aset Djoko berupa uang senilai Rp 546.166.116.369 di Bank Bali tetap dirampas untuk negara.
Baca Juga:
Kini salah satu terpidana kasus BLBI itu diberitakan telah diberikan status warga negara Papua Nugini setelah komite yang mengevaluasi status kewarganegaraan di sana menyatakan tidak menemukan catatan Djoko sebagai kriminal dan buronan.(flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan pihaknya siap membantu Kejaksaan Agung untuk memulangkan terpidana kasus korupsi Bantuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?