Kemlu Ikut Buru Putra Ketua Majelis Syura PKS
Ridwan Dipastikan Masih di Turki
Jumat, 22 Februari 2013 – 05:21 WIB
Nahari menegaskan bahwa pihaknya tidak membeberkan kasus yang menyeret Ridwan. Informasi formal yang diberikan hanya sebatas Ridwan sedang berstatus dilarang bepergian ke luar negeri. "Kita tidak sebutkan sampai mendalam. Sebab, statusnya sendiri belum tentu bersalah," ungkapnya.
KPK mengirim surat permintaan cegah untuk empat orang, termasuk Ridwan, pada 8 Februari 2013. Sehari sebelum surat tersebut dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ridwan terbang ke Turki dengan pesawat Turkish Air dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 18.49 WIB.
KPK menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus suap impor daging. Nama Luthfi terseret setelah KPK menangkap tangan Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi, yang menerima Rp 1 miliar dari dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Berdasar informasi, Ridwan pernah menjadi salah seorang perantara importer dengan pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kemarin KPK memeriksa empat tersangka kasus suap soal kuota impor daging. Sejumlah saksi juga diperiksa, termasuk Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan pengusaha Elda Devianne Adiningrat.
JAKARTA - Upaya membawa pulang Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, dari Turki melibatkan Kementerian
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak