Kemlu Janji Usut Pencurian Organ Tubuh TKI di Malaysia

Kemlu Janji Usut Pencurian Organ Tubuh TKI di Malaysia
Kemlu Janji Usut Pencurian Organ Tubuh TKI di Malaysia

Dugaan pencurian organ tubuh itu bermula ketika tiga jenazah TKI asal  Desa Pancor Kopong dan Pengadangan Kecamatan  Pringgasela, Lombok Timur,  dipulangkan pada 5 April lalu. Mereka adalah Herman (34), Abdul Kadir Jaelani (25), serta Mad Nur (28) yang sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan dan perkebunan sawit di Negeri Sembilan, Malaysia.

Keluarga korban curiga dengan konsidi jenazah yang tidak utuh karena terdapat bekas jahitan di kedua mata serta jahitan horizontal memanjang di dada. Selain itu terdapat juga jahitan vertikal dari dada menuju pusar, serta jahitan melintang di bagian bawah perut. 

Keluarga menduga jahitan tersebut merupakan  bekas luka pencurian organ dalam seperti jantung, hati, ginjal dan kornea mata. "Fakta ini sangat jauh berbeda dengan informasi dokumen yang diberikan pejabat setempat yang mengungkapkan bahwa mereka mati tertembak,’’ imbuhnya.

Sementara itu Hirman, kakak kandung Abdul Kadir menceritakan, dirinya pertama kali mendapat kabar mengenai hilangnya sang adik dari tempatnya bekerja di Ashami Enterprise, KG Baru, BT 3 Mambau, Lorong Rajawali, Seremban, Negeri Sembilan  pada pekan terakhir Maret lalu. Saat itu Hirman yang juga bekerja di Johor, menerima informasi itu dari Wildan, saudara sepupunya yang bekerja bersama korban. ‘’Wildan bilang dia (Abdul Kadir) sudah beberapa hari tak pulang,’’ ujarnya saat ditemui di Kemenlu.

JAKARTA - Upaya keluarga korban tiga TKI, asal Pringgasela, Lombok Timur NTB yang diduga sebagai korban perdagangan organ tubuh untuk mendapatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News