Kemlu Pulangkan 32 TKI dari Tunisia
Bekerja Tak Resmi, Tidak Tercatat Sebelumnya di KBRI
Kamis, 27 Januari 2011 – 19:30 WIB
Meski demikian, Triyono tak urung mengucap syukur, atas telah berhasil dipulangkannya ke-32 orang tersebut. "Saudara-saudari kita ini sebelumnya sempat kita tampung di kantor perwakilan (KBRI), dan akhirnya karena mereka memang tak punya pekerjaan lagi, bahkan tak punya majikan lagi, kita putuskan untuk dipulangkan ke tanah air," ujarnya, sambil menyebut bahwa segala biaya pemulangan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga:
"Saya berterima kasih atas usaha dan kerja keras para staf perwakilan RI dan dari Direktorat Perlindungan WNI Kemlu khususnya, yang telah mengurusi semuanya sampai saat ini. Walaupun ini sebenarnya hanya salah satu bagian dari tugas, serta memang sudah merupakan kewajiban dari pemerintah untuk mengurusi dan melindungi warganya di mana pun berada," tutur Triyono pula.
Disebutkan, dalam rombongan 32 orang TKI tersebut, sebanyak 26 orang di antaranya diketahui kemudian berasal dari daerah Indramayu. Sementara 2 orang lainnya berasal dari Tasikmalaya, serta sisanya masing-masing berasal dari Semarang, Sukabumi, Karawang dan Lampung. Sehubungan dengan itu, rombongan yang dari Indramayu dalam kesempatan itu dijemput oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat (mewakili Bupati), sementara TKI asal Tasikmalaya dijemput oleh orangtua/keluarganya. Semua diantar pulang langsung Kamis malam itu juga, dengan mereka yang tak dijemput dipastikan diantar pulang oleh pihak Kemlu. (ito/cha/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 32 orang warga negara Indonesia (WNI) di Tunisia - negeri yang tengah dilanda kemelut yang memaksa Presiden Zine el Abidine Ben
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025