Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
Sabtu, 23 November 2024 – 16:46 WIB

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto: Times of Israel
Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant. (dil/jpnn)
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan Indonesia mendukung surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Al Quds Sedunia, Ribuan Massa Padati Gedung Grahadi Surabaya
- Anak-Anak Yatim di Gaza Dapat Bantuan Program Belanja Menjelang Hari Raya
- Israel Serang Rumah Sakit di Gaza Selatan, 1 Warga Palestina Meninggal Dunia
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- Master Bagasi dan Kemlu RI Perkuat Kolaborasi Nusantara Wave
- Akademisi Ajak Masyarakat Cermat Ajakan Boikot Beragendakan Persaingan Bisnis