Kemlu RI Pastikan WNI di Korsel Tidak Perlu Dievakuasi
Kamis, 05 Desember 2024 – 21:40 WIB
Pada Rabu (4/12) pagi, Presiden Yoon pun mengumumkan pencabutan darurat militer setelah anggota Majelis Nasional pada tengah malam mengesahkan mosi untuk memblokir pernyataan darurat militer.
Baca Juga:
Usai pencabutan status darurat, partai-partai oposisi mengajukan mosi untuk memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol ke Majelis Nasional. Usulan tersebut ditandatangani oleh 191 anggota parlemen oposisi. (ant/dil/jpnn)
KBRI Seoul senantiasa mengingatkan WNI untuk menghindari titik-titik demonstrasi dan konsentrasi massa serta tidak ikut-ikutan dalam proses politik setempat
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Suwon FC Cuci Gudang, Pratama Arhan Dilepas
- Dunia Hari Ini: Pemerintah Korea Selatan Perintahkan Periksa Semua Sistem Pesawat
- 179 Orang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel
- Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Korsel
- 28 Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel, Kemenlu: Tak Ada Penumpang WNI