Kemlu Selamatkan 9 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar
jpnn.com, BANGKOK - Kementerian Luar Negeri telah mengupayakan pembebasan dan pemulangan sembilan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Myanmar, melalui Thailand.
Pembebasan dan pemulangan para WNI pada Senin merupakan kerja bersama antara KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, dengan dukungan dari pemerintah Thailand serta Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).
“Sebelumnya, KBRI Yangon menerima pengaduan yang disampaikan kesembilan WNI yang terjebak di wilayah konflik bersenjata di Myawaddy, Myanmar,” kata Kemlu RI dalam keterangan tertulisnya.
Para WNI kemudian dilepaskan ke wilayah Maesot di Thailand oleh perusahaannya, setelah KBRI melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait.
Atas permintaan KBRI Bangkok kepada pemerintah Thailand, para WNI kemudian menjalani proses identifikasi sebagai korban TPPO melalui mekanisme National Referral Mechanism (NRM).
“KBRI Bangkok bersama diaspora RI di Maesot mendampingi proses wawancara para WNI. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat menemukan bahwa para WNI itu terindikasi merupakan korban TPPO,” kata Kemlu.
Sebagai korban TPPO, mereka telah diberikan pelindungan di Rumah Penampungan Sementara milik pemerintah Thailand sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Setelah seluruh proses selesai, kesembilan WNI diserahkan secara resmi oleh pemerintah Thailand yang diwakili oleh Wakil Kepala Royal Thai Police Mayor Jenderal Polisi Surachate Hakparn, kepada Wakil Kepala Perwakilan RI Bangkok Sukmo Yuwono di Bandara Suvarnabhumi Bangkok untuk melanjutkan perjalanan kembali ke Tanah Air.
Atas permintaan KBRI Bangkok kepada pemerintah Thailand, para WNI kemudian menjalani proses identifikasi sebagai korban TPPO melalui mekanisme NRM
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap
- Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT Ditemani Keponakan Prabowo di Komisi III DPR
- Sekda Pemprov Jateng: Sosialisasikan Pencegahan TPPO Hingga Tingkat RT-RW
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Tewas di Kamboja, Korban TPPO Diduga Jadi Operator Judi Online
- Cegah Perdagangan Orang, Pj Gubernur Jateng Terbitkan Pergub TPPO