Kemnaker Ajak Perusahaan Berpartisipasi Aktif Menanggulangi Tuberkolosis di Tempat Kerja
jpnn.com, MAKASSAR - Kementerian Ketenagakerjaan mengajak perusahaan memiliki komitmen tinggi sekaligus berpartisipasi aktif dalam menanggulangi tuberkolosis di tempat kerja.
Mulai dari menciptakan kualitas tempat kerja yang sehat (higienis), membudayakan hidup bersih, ventilasi tempat kerja yang bagus, tidak merokok dan minum alkohol serta olah raga yang teratur.
Ajakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang pada acara Temu Pelanggan 2024 bertema 'Sinergitas Penanggulangan Tuberkolosis di Tempat Kerja untuk Menciptakan Produktivitas dalam Keberlangsungan Usaha' di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/3) malam.
"Kemnaker mengajak semua pihak termasuk perusahaan untuk meningkatkan implementasi K3 dengan mendorong tata kelola penanganan tuberkolosis di tempat kerja yang inklusif dan partisipatif sehingga dapat terwujudnya pekerja layak yang berbudaya K3 demi keberlanjutan dunia usaha, " ujar Dirjen Haiyani.
Dirjen Haiyani menegaskan Kemnaker berkomitmen tinggi dalam menanggulangi tuberkolosis di tempat kerja.
Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkolosis di Tempat Kerja.
"Permenaker itu keluar sebagai bentuk keinginan kita mengeliminasi kasus tuberkolosis di tempat kerja pada 2030. Indonesia masih memiliki jumlah kasus tuberkolosia yang besar dengan peringkat beban kasus tuberkolosis kedua tertinggi di dunia," ungkapnya.
Dirjen Haiyani berharap melalui kegiatan Temu Palanggan 2024, selain pengetahuan juga akan memberikan pemahaman tentang pencegahan tuberkolosis dan penerapan K3 secara keseluruhan kepada perusahaan.
Indonesia masih memiliki jumlah kasus tuberkolosia yang besar dengan peringkat beban kasus tuberkolosis kedua tertinggi di dunia
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Puluhan Perusahaan Raih Top Human Capital Awards 2024
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai