Kemnaker Ajak Semua Pihak Bekerja Sama Mencegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kemnaker Ajak Semua Pihak Bekerja Sama Mencegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
irektur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat membuka Dialog dan Edukasi Penerapan Kesetaraan, Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja sekaligus Sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Langkat, Sumatera Utara, Jumat (5/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Kepmenaker tersebut mewajibkan perusahaan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja yang beranggotakan dari unsur manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh.

"Jadi Satgas ini yang melindungi dan membawanya ke kepolisian kalau ada pekerja yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual," jelasnya.

Dirjen Putri menjelaskan Kepmenaker ini berharmoni dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kenapa ke kepolisian? Karena undang-Undang ini mengatakan bahwa pelaku pelecehan atau kekerasan seksual bisa dipidanakan," terang Dirjen Putri. (mrk/jpnn)

Dirjen Putri mengingatkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait materi atau uang, tetapi juga tidak terjadi pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News