Kemnaker Ajak Semua Pihak Bekerja Sama Mencegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Sabtu, 06 Juli 2024 – 09:06 WIB
Kepmenaker tersebut mewajibkan perusahaan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja yang beranggotakan dari unsur manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh.
"Jadi Satgas ini yang melindungi dan membawanya ke kepolisian kalau ada pekerja yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual," jelasnya.
Dirjen Putri menjelaskan Kepmenaker ini berharmoni dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kenapa ke kepolisian? Karena undang-Undang ini mengatakan bahwa pelaku pelecehan atau kekerasan seksual bisa dipidanakan," terang Dirjen Putri. (mrk/jpnn)
Dirjen Putri mengingatkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait materi atau uang, tetapi juga tidak terjadi pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Ungkap 4 Strategi Tingkatkan Mutu Pelatihan Vokasi
- Pengusaha Digital Ungkap Alasan Kuat UMKM Gunakan QRIS
- Aktivis Muda Pekalongan Minta Polisi Tindak Tegas Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
- Wamenaker Afriansyah Noor Minta Perusahaan Kecil dan Mikro Menginisiasi Budaya K3
- Coach Yusman Ajak Pengusaha Indonesia Pelajari Sistem Manajemen Inovatif di AS
- Kemnaker Dorong Ahli Gencarkan Promosi Budaya K3 untuk Tingkatkan Produktivitas Kerja