Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Menyamakan Pemahaman Tentang UU KIA

Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Menyamakan Pemahaman Tentang UU KIA
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat menyampaikan sambutan pada acara Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Penyamaan Pemahaman Implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (2/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak stakeholders ketenagakerjaan untuk menyamakan pemahaman dalam menerapkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), khususnya terkait dengan substansi bidang ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan meski UU KIA masih menunggu pengesahan presiden untuk diundangkan dalam lembaran negara, namun upaya sejak dini dalam membangun kesamaan pemahaman sangat penting.

"Kita harus siap-siap, supaya Tripartit (unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh) memiliki pemahaman yang sama sehingga nanti kalau diberlakukan tidak kaget atau heboh, tidak terjadi hiruk pikuk," kata Dirjen Putri.

Dirjen Putri menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan pada acara Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Penyamaan Pemahaman Implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (2/7).

Dia menyampaikan Kemnaker menyambut baik kehadiran UU KIA, karena sejalan dengan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan Kemnaker, yakni untuk terus mempromosikan dan mewujudkan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja di tempat kerja.

"Jadi kita sambut kehadiran UU KIA dengan sangat riang gembira. Tidak ada regulasi yang membuat hidup lebih terpuruk, jadi pasti regulasi hadir ada niatan bagus," harap Dirjen Putri.

Lebih lanjut ia mengatakan kehadiran regulasi KIA tersebut semakin memberikan legitimasi tentang pentingnya fasilitas kerja bagi pekerja, terutama pekerja perempuan.

UU KIA juga melegitimasi pentingnya negara mengingatkan pemberi kerja dan pekerja untuk sama-sama memiliki perhatian bukan hanya kepada perempuan, tetapi juga terhadap anak dan keluarganya.

Dirjen Putri mengajak stakeholders ketenagakerjaan memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan UU KIA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News