Kemnaker akan Berikan Penghargaan Kepada Mediator Hubungan Industrial Berkinerja Baik

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan mediator hubungan industrial memiliki peran yang sangat penting.
Tak hanya itu, lanjut Menaker Ida, mediator juga dinilai berperan strategis dan menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif, harmonis dan berkeadilan.
"Peran mediator sangat penting dalam mencari solusi setiap benturan kepentingan antara pekerja dengan para pengusaha," kata Menaker Ida Fauziyah saat membuka Rapat Koordinasi Mediator Hubungan Industrial, Senin (26/6).
Menurutnya, mediator harus bisa memahami pemikiran dari para pihak yang menyuarakan aspirasinya.
Mengingat pentingnya peran mediator hubungan industrial, Menaker Ida menekankan agar kompetensinya terus ditingkatkan untuk terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
"Di tengah perkembangan dinamika ketenagakerjaan saat ini dan pengaruh disrupsi teknologi, peningkatan kualitas atau kompetensi pejabat fungsional mediator hubungan industrial sangat diperlukan," ujar mantan anggota DPR itu.
Menaker Ida berharap melalui peningkatan kompetensi pada mediator hubungan industrial akan berpengaruh pada kinerja organisasi, baik pusat maupun daerah.
Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan apresiasi kepada pejabat fungsional mediator yang memiliki kinerja melalui suatu kebijakan penghargaan kinerja.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pemerintah akan menyiapkan penghargaan untuk mediator hubungan industrial yang memiliki kinerja baik
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- HIPPI Gelar Rapat Terbatas untuk Rumuskan Arah Ekonomi Anak Bangsa
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group