Kemnaker akan Gencarkan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan ke depan akan lebih aktif dalam melakukan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah (Susu) kepada perusahaan.
Menurut Dirjen Putri, sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah sesuai dengan kinerja pekerja, dan kemampuan perusahaan.
"Kami akan meminta perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," kata Dirjen Putri saat menerima audiensi dari perwakilan pekerja/buruh di Ruang PTSA Kemnaker, Jakarta, Jumat (19/11).
Menurut dia, stuktur dan skala upah digunakan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Selain itu, kata dia, penerapan struktur skala upah di perusahaan merupakan wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.
Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan.
Menurut dia, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum (UM) kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka bisa dikenakan sanksi.
Adapun sanksi yang dikenakan perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda minimal Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan akan lebih aktif dalam melakukan sosialisasi struktur dan skala upah (Susu) kepada perusahaan.
- Dirikan PT Abhipraya Wijaya Sampatti, Irfan: Ingin Membuka Lapangan Kerja
- Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Bersertifikat AEO, Ini Upaya yang Dilakukan Bea Cukai
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Ini yang Dilakukan Bea Cukai untuk Pastikan 2 Perusahaan Ini Penuhi Syarat sebagai AEO
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini