Kemnaker Akan Menambah Jumlah Atase Tenaga Kerja

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menambah jumlah dan kapasitas diplomatik Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) dan staf teknis Ketenagakerjaan yang bertugas di negara-negara penempatan.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri
“Peningkatan jumlah dan kapasitas Atase Tenaga Kerja beserta stafnya dilakukan sesuai dengan beban tugas. Sebab di negara-negara tertentu stafnya sangat sedikit sementara yang diurus sangat banyak seperti di Hongkong ada 200 ribu tenaga kerja. Stafnya hanya 1 orang dan 2 staf lokal,“ ujar Sekjen Kemnaker Hery Sudharmanto dalam sambutan pembukaan Rapat Kordinasi Atnaker Tahun 2018 di ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Selasa (13/2).
“Indonesia satu-satunya negara ASEAN yang tidak memiliki Atase di Jenewa atau Jepang. Padahal banyak yang bekerja melalui IJEPA dan pemagangan tapi tak punya atnaker. Demikian juga di negara bagian spesifik Malaysia juga perlu penambahan Atase untuk wilayah Serawak, Penang dan Johor. Demikian pula Australia," katanya.
Hery menambahkan, Atnaker memiliki tugas dan fungsi sangat banyak dan tidak mudah. Selain melayani, mellindungi dan mengatasi persoalan TKI, Atnaker juga harus mengurusi persoalan dan isu ketenagakerjaan lainnya.
“Selain menjaga citra Indonesia di kancah Internasional, atnaker juga terkait persoalan ketenagakerjaan secara umum. Misalnya informasi pasar kerja (labour market information), pelatihan vokasi (vocational training) dan sebagainya,“ kata Sekjen Hery.
Saat ini Kemnaker memiliki sembilan Atnaker dan dua staf teknis Ketenagakerjaan untuk ditempatkan di 10 penempatan TKI.
Sembilan ditempatkan di Korsel, Brunei, Qatar, Singapura, Jordania, Arab Saui, Kuwait, Malaysia dan Uni Emirat Arab. “Sementara dua staf teknis ketenagakerjaan ditempatkan di Hongkong dan Jeddah (Arab Saudi), “ kata Sesjen Hery.
Pemerintah berencana menambah jumlah dan kapasitas diplomatik Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) dan staf teknis Ketenagakerjaan.
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group