Kemnaker akan Sinergikan Program JHT dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Oleh karena itu, saat ini Kemnaker sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Hal ini juga sebagai upaya agar antarsatu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh," jelas Dirjen Putri.
Lebih lanjut Dirjen Putri menyampaikan program JHT juga memiliki manfaat tambahan lainnya atau sering disebut MLT.
MLT JHT saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja atau buruh.
Manfaat tambahan semata-mata juga merupaya upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi concern pemerintah.
Dirjen Putri menegaskan pemerintah terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya.
Kemnaker terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan.
"Permerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja atau buruh,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Dirjen Putri menyampaikan Permenaker Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua masih relevan.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi