Kemnaker Aplikasikan SMK3 untuk Cegah Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja

jpnn.com, JAKARTA - Kemnaker telah membuat kebijakan agar perlindungan tenaga kerja lebih efektif dan efisien.
Kebijakan itu bertujuan mempercepat pelaksanaan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, kebijakan dilakukan dengan melibatkan unsur pekerja atau buruh dan serikat melalui penerapan K3 yang terintegrasi.
Sistem manajemen K3 terukur, terstruktur, dan terintegrasi atau yang dikenal dengan penerapan sistem manajemen K3 (SMK3).
''SMK3 diterapkan agar pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terwujud dan produtivitas meningkat,'' ucap Haiyani di Jakarta pada Sabtu (15/1).
Jadi, budaya K3 melekat pada setiap individu yang terlibat dalam perusahaan.
Dia mengatakan, upaya meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional adalah menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan standar di bidang K3.
Termasuk tersedianya panduan pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi.
Kemnaker menerapkan SMK3 untuk mempercepat pelaksanaan budaya keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Rayakan Satu Dekade, Midiatama Academy Dorong Inovasi dan Kolaborasi di Dunia K3
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu