Kemnaker Aplikasikan SMK3 untuk Cegah Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Kemnaker telah membuat kebijakan agar perlindungan tenaga kerja lebih efektif dan efisien.
Kebijakan itu bertujuan mempercepat pelaksanaan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, kebijakan dilakukan dengan melibatkan unsur pekerja atau buruh dan serikat melalui penerapan K3 yang terintegrasi.
Sistem manajemen K3 terukur, terstruktur, dan terintegrasi atau yang dikenal dengan penerapan sistem manajemen K3 (SMK3).
''SMK3 diterapkan agar pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terwujud dan produtivitas meningkat,'' ucap Haiyani di Jakarta pada Sabtu (15/1).
Jadi, budaya K3 melekat pada setiap individu yang terlibat dalam perusahaan.
Dia mengatakan, upaya meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional adalah menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan standar di bidang K3.
Termasuk tersedianya panduan pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi.
Kemnaker menerapkan SMK3 untuk mempercepat pelaksanaan budaya keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Penting Menaker Yassierli untuk Generasi Bangsa
- Menaker Yassierli Ajak Serikat Pekerja Terus Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis