Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Beri Hak Karyawan yang Terkena PHK
Minggu, 04 Desember 2022 – 00:48 WIB

Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara
"Penting untuk rekan-rekan karyawan menggunakan mekanisme bipartit dan tripartit secara bijaksana dan memastikan adanya moderasi yang sehat selama proses transisi itu berlangsung. Mari menakar produktivitas dari kerja tetap, menjadi tetap kerja," ucap Lucia.(chi/jpnn)
Banyak perusahaan terdampak, sehingga terpaksa mengurangi karyawan, seperti dilakukan Twitter, Facebook, Goto, Grab, Ruangguru hingga Indosat.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Soal Gelombang PHK Massal di Industri Tekstil, Sihar Sitorus Soroti Faktor Penyebab & Dampak Regulasi
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Akbar Supratman: MPR Akan Mengawasi Pencairan THR Karyawan, Ojol, dan Kurir Online
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pemerintah Buka Suara Soal Penundaan Pengumuman THR